Latest News

Showing posts with label Emergency Response. Show all posts
Showing posts with label Emergency Response. Show all posts

Wednesday, December 2, 2015

VSS - 0032 - First Aid And Emergency Response


Supplier SAFETY Terlengkap Di Indonesia
Dapat di kirim ke seluruh pelosok Indonesia.
Dapat menghubungi kami di  
0857 7549 9005 ( untuk Jabodetabek)
0812 2231 5731(untuk Jawa Barat)
Artikel (sebagai tanda terima kasih Anda telah membaca blog ini)

Mengenal Fungsi Alat Keselamatan Kerja Lebih Dalam

Mengenal Fungsi Alat Keselamatan Kerja Lebih Dalam � Alat keselamatan kerja maupun alat pelindung diri (APD) wajib digunakan untuk seluruh pekerja entah itu bekerja di darat ataupun bekerja di laut serta di udara yang mempunyai bahaya terhadap kecelakaan bekerja maupun penyakit yang disebabkan karena bekerja. Menggunakan alat keselamatan kerja bisa menangkal serta bisa mengurangi bahaya yang dapat terjadi ketika melakukan pekerjaan. Adapun Undang undang mengenai alat kesehatan kerja ini adalah No 1 pasal 14c tahun 1970 berisikan mengenai ketentuan perusahaan untuk wajib menyediakan seluruh alat keselamatan kerja atau pelindung diri kepada semua orang termasuk pengunjung yang hendak memasuki area kerja tersebut. Alat itu juga mesti dilengkapi dengan pengarahan yang dibutuhkan yang sesuai dengan ahli k3 maupun pengontrol yang tengah bertugas.


Menurut undang-undang yang telah ditetapkan asal bahaya dalam area kerja dapat berupa mesin yang rusak maupun alat kerja yang sudah atau tidak layak untuk digunakan serta terjadi kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Semua yang berhubungan dengan pekerjaan harus memenuhi standar operasional agar tidak memicu kecelakaan, maka dari itu sangat diperlukan alat keselamatan kerja karena alat tersebut mempunyai fungsi yang begitu vital akan keselamatan serta keamanan diri. Apabila terdapatkan pelanggaran dalam pemakaian serta penggunaan alat keselamatan kerja serta fungsinya ini maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pembatasan terhadap kegiatan usaha, penghentian terhadap produksi, malah bisa sampai pencabutan atas izin usaha.
Oleh sebab itu kita mesti memahami seluruh alat keselamatan kerja serta fungsinya ini guna terlindungi dari segala macam bahaya ketika bekerja.
Lantas apa saja alat-alat keselamatan kerja itu ? Berikut ini adalah alat-alatnya :
  • Safety Helmet
    Safety Helmet diciptakan guna melindungi kepala terhadap special resisting penetration semisal terbentur dengan pipa ataupun atap serta menghindari kepala dari terjatuhnya benda berat dari atas. Penggunaan Safety helmet dengan benar serta tepat bisa memberikan perlindungan yang maksimal terhadap kepala anda. Daerah kerja semisal kilang minyak, petrol kimia, pabrik pupuk, proyek pembangunan gedung serta yang lainnya pada umumnya memilih Safety helmet sebagai pelindung utamanya. Sebab peluang bahaya bagi kepala banyak berada di lingkungan kerja tersebut.
    Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pemakaian Safety helmet, Yaitu:
  1. Sebelum dipakai pastikanlah bahwa Safety helmet tersebut bisa digunakan, serta pas dengan ukuran kepala anda, agar tidak terasa longgar serta tidak terlalu sempit, dan pastikan pula helmet tersebut dalam kondisi yang layak pakai atau tidak rusak serta tidak cacat.
  1. Ketika menggunakannya haruslah dengan benar, jangan sampai helmet tersebut miring, terlalu menunduk, terlalu mendongak sehingga pandangan anda bisa terganggu dan pada akhirnya malah akan mencelakan diri anda sendiri.
  1. Apabila pekerjaan anda berlokasikan di area yang tinggi serta tempat tersebut berangin maka harus menggunakan Chain strip supaya helmet yang dipakai tidak terbang karena hembusan angin yang begitu kencang.
  1. Dalam menggunakan Safety helmet erat kaitannya dengan kejadian tertimpa benda jatuh maupun terbentur dengan pipa atau benda lainnya. Pada umumnya setelah mengalami kejadian seperti itu Safety helmet pun akan mengalami kerusakan. Jangan mengganti Safety helmet ketika kondisinya sudah parah, sekecil apapun kerusakan yang ada pada alat tersebut sebaiknya haruslah dilakukan pergantian.
  1. Dalam menggunakan helmet yang baik pun ada batasan pemakaiannya. Rata-rata usia pemakaian Safety Helmet yaitu selama 5 tahun. Akan tetapi masa pakai 5 tahun tersebut tergantung dari bahan pemuatan helmet tersebut. Setiap pembuat atau pabrik pasti akan memberikan atau menempelkan batas maksimum penggunaan Safety helmet tersebut. Maka lihatlah secara teliti.
  1. Selanjutnya yang perlu anda perhatikan yaitu kebersihan. Bersihkanlah helmet setelah dipakai, hal tersebut bertujuan guna menghindari terjadinya kerusakan pada material-material yang disebabkan kotoran yang menempel. Sebab bisa saja kotoran yang menempel tersebut berbahan kimia, solvet, minyak, ataupun bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak alat tersebut.
  • Sabuk Keselamatan atau safety belt
    Alat ini mempunyai fungsi sebagai alat pengaman pada saat memakai alat transportasi semisal mobil, pesawat, alat dan yang lainnya.
  • Sepatu pelindung atau safety shoes
    Sepatu ini bukan sepatu yang diperuntukkan sebagai penunjang fashion, melainkan diperuntukkan sebagai alat pengaman ketika bekerja guna melindungi kaki terhadap benda-benda berat, tajam, panas, serta cairan kimia ataupun benda berbahaya lainnya.
  • Sarung Tangan
    Alat ini diperuntukkan guna melindungi tangan ketika bekerja di area atau keadaan yang bisa menyebabkan tangan teruka. Bahan serta bentuk dari sarung tangan ini disesuaikan terhadap fungsi dari masing-masing pekerjaan tersebut.
  • Tali Pengaman atau Safety Harness
    Alat ini diperuntukkan sebagai pengamanan ketika bekerja di tempat tinggi. Diwajibkan memakai alat ini ketika bekerja dengan ketinggian 1,8 meter.
  • Penutup Telinga Ear Plug / Ear Muff
    Berguna sebagai pelindung pada telinga ketika bekerja pada tempat yang bising.
  • Kaca Mata Pengaman atau Safety Glasses
    Berguna untuk melindungi mata pada set bekerja semisal mengelas.
  • Masker atau Respirator
    Berguna untuk menyaring udara yang dihirup ketika anda bekerja di area dengan udara yang buruk semisal debu atau udara beracun.
  • Pelindung wajah atau Face Shield
    Berguna untuk melindungi wajah terhadap percikan-percikan benda asing ketika bekerja semisal pekerjaan mengelas ataupun menggerinda.
  • Jas Hujan atau Rain Coat
    Berguna untuk melindungi tubuh terhadap percikan air ketika bekerja semisal diharuskan bekerja ketika hujan.
Apabila anda sedang mencari-cari alat Safety dengan harga terjangkau serta berkualitas, Anda bisa mengunjungi www.TanggaSafety.Blogspot.com jual alat keselamatan kerja secara online yang siap dikirim kealamat yang anda tuju

Tuesday, December 1, 2015

VSS-0003 - First Aid And Emergency Response


Supplier SAFETY Terlengkap Di Indonesia
Dapat di kirim ke seluruh pelosok Indonesia.
Dapat menghubungi kami di  
0857 7549 9005 ( untuk Jabodetabek)
0812 2231 5731(untuk Jawa Barat)

Artikel, hadiah untuk Anda telah membuka Blog ini:



Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam pekerajaaan dapat digolongkan dalam:
1. Bahaya terbentur benda
2. Bahaya terjepit benda
3. Bahay tertabrak benda atau alat penyimpan
4. Bahaya tergilas kendaraaan
5. Bahaya kerjatuh benda
6. Bahaya tergores
7. Bahaya senyawa bahan kimia
8. Bahaya penafasan, dan sebagainya.
Bahaya tersebut dapat diatasi dengan usaha-usaha pemberian informasi yang cukup, penerapan aturan kerja yang tertib, berprilakuan disiplin yang tinggi dari semua keryawan yang berada digudang. Usaha tersebut dilakukan dengan penekanaan aspek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga peaksanaan kerja dapat dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu:
1. Fungsi perancanaan (planing) adalah suatu usaha untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan meliputi:
a. Apa yang akan dikerjakan
Berkaitan dengan penyiapan perangkat kerja.
b. Bagaimana cara menyelesaikan perkerjaan
Berkaitan dengan proses prosedur dan proses penyelesaian perkerjaan.
c. Mengapa harus dikerjakan
Berkaitan dengan kontiyuitas dan perkembangan perusahaan.
d. Siapa yang akan mengerjakan
Hal ini memudahkan manajemen menentukan personil yang tepat untuk menyelesaikan pekerjaan.
e. Kapan harus dikerjakan
Berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan.
f. Dimana kegiatan itu harus dikerjakan.
Berkaitan dengan lokasi penyelesaian pekerjaan.
2. Fungsi pengorganisasian (organizing), bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja para karyawan perusahan. Langkah-langkah strategis dalam pengorganisasian ini adalah:
a. Melakukan penyusunan grafis besar pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
b. Melakukan sosialisasi program keselamatan dan kesehatan kerja
c. Memberikan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan program kesehatan kerja
d. Melakukan koordinasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Fungsi pelaksanaan (acuating), yaitu kegiatan yang mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan aktivitas bawahan, mengkoordinasikan berbagai aktivitas bawahan menjadi aktivitas kompak, sehingga aktivitas bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Sasarannya adalah tempat kerja yang aman dan sehat.
4. Fungsi pengawasan (controlling), yaitu suatu kegiatan yang mengusahakan agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang dikehendaki. Prinsip-prinsip pengawasan sebagai berikut:
a. Memantau dan mengarahkan secara berkala praktik-praktik kerja yang benar dan prosedural
b. Memastikan semua petugas gudang telah memahami cara mengatasi jika terjadi kecelakaan kerja
c. Melakukan pengecekan terhadap peralatan yang digunakan dalam penyelesaian pekerjaan
d. Mengembangkan sistem pengawasan secara rutin
e. Melakukan pelaporan secara rutin terhadap pemakaian setiap peralatan
f. Menindak lanjuti jika terjadi kejadian-kejadian
5. Fungsi dan tugas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 di industri adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998):
a. Fungsi Bidang keselamatan dan kesehatan Kerja, meliputi
1) Mengkaji masalah kesehatan
2) Menyusun rencana acuan keperawatan pekerja
3) Melaksanakan pelayanan keseharan dan keperawatan terhadap pekerja
4) Penilaian
b. Tugas Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi
1) Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
2) Memelihara fasilitas kesehatan perusahan
3) Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
4) Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan kerja
5) Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan dirumah kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah
6) Ikut menyelengarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
7) Turut ambil bagian dalam usaha kesematan kerja
8) Membantu dan mengkoordinasi.
Jenis kecelakaan kerja berasal dari zat kimia yang tidak disadari oleh pekerja, bahwa sebenarnya mereka sedang menghadapi bahaya. Hal ini bisa terjadi kerena:
1. Mereka benar-benar tidak mengetahui bahwa mereka sedang berhadapan dengan sesuatu zat yang membahayakan dirinya.
2. Mengabaikan bahaya akibat yang akan terjadi
3. Karena tempat tersebut tidak tersedia peringatan yang memadai maka mereka akan terkena bahaya.

Kalau Anda menginginkan Informasi lebih lengkap datang ke Blog kami :   www.TanggaSafety.Blogspot.com